Salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut adalah dengan merubah badan usaha yang tadinya Persekutuan Komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Penting untuk diketahui bahwa CV dan PT adalah dua hal yang berbeda.
1. Apakah saya bisa mengubah CV menjadi PT? Ya, Anda dapat mengubah CV menjadi PT dengan mengikuti prosedur penggabungan CV ke dalam PT sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Bagaimana cara melaporkan perubahan kepemilikan PT? Perubahan kepemilikan PT harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Smartlegal.id - 08 Dec 2021 | SLN "Ketika ingin mengganti usaha dari CV menjadi PT maka harus mengurus permohonan NPWP baru." Pelaku usaha yang memulai usahanya dengan keterbatasan misalnya minim modal, tak jarang pelaku usaha memilih untuk mendirikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV).
.