Visa adalah dokumen wajib ketika akan memasuki atau tinggal sementara di negara lain. Tanpa ada visa, seorang yang masuk negara asing dianggap ilegal dan terancam dideportasi. Jadi, penting bagi masyarakat untuk memahami seluk-beluk VisaVisa adalah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara melalui perwakilannya yang berisi izin untuk masuk sekaligus ke luar dari negara tersebut. Dokumen ini berlaku selama periode waktu serta tujuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Visa Republik Indonesia adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Isinya memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian Izin VisaBerdasarkan pengertian itu, fungsi utama visa adalah sebagai dokumen yang menunjukan izin keluar masuk ke suatu negara. Fungsi ini akan berlaku bagi orang asing yang akan masuk ke suatu negara. Sementara bagi negara yang dituju, dokumen visa akan membantu untuk menjaga keamanan di dan Bentuk VisaBentuk visa adalah stempel yang mana akan dicap di bagian paspor asli pemilik yang berkunjung. Selain itu, dapat berbentuk stiker yang ditempelkan di lembaran paspor. Kemudian, petugas akan memberikan stempel atau stiker sebagai tanda bahwa izin tersebut sudah sah dan bisa digunakan. Jenis izin ini juga dilengkapi dengan hologram untuk mencegah penipuan atau pemalsuan. Sebagian besar, bentuk visa adalah stempel, stiker atau visa elektronik e-visa dalam bentuk soft file. E-visa ini merupakan bentuk paling baru yang dikirimkan via email yang didapat dengan mendaftarkan via VisaIsi visa tergantung dari kebijakan masing-masing negara. Ada beberapa yang berisi informasi detail, namun ada pula yang hanya berupa cap sederhana. Tetapi, satu hal yang wajib tercantum dalam visa adalah tujuan negara yang hendak Visa dengan Paspor Sama-sama sebagai syarat masuk suatu negara, banyak yang sering menganggap bahwa paspor dan visa adalah sama. Padahal keduanya berbeda. Paspor berfungsi memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara. Paspor berisi informasi lengkap berupa foto, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan bentuk fisik seseorang. Paspor dikeluarkan oleh pejabat resmi negara asal dan digunakan untuk bepergian antar negara. Di Indonesia, paspor terdiri dari beberapa jenis yaitu, paspor hijau untuk masyarakat biasa, biru untuk pejabat, dan hitam untuk diplomat. Masa berlaku paspor biasanya 5 dan 10 visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi dan hanya bisa digunakan untuk keluar masuk negara tersebut. Kebanyakan, bentuk visa adalah stempel, stiker atau e-visa yang berupa soft file. Visa memiliki beberapa jenis tergantung dari fungsinya. Masa berlaku visa lebih pendek daripada VisaVisa memiliki banyak macam yang dibedakan berdasarkan kegunaanya. Agar tidak keliru, mari pahami beberapa jenis visa berikut ini. Dilansir laman Kementerian Luar Negeri, berikut jenis-jenis visa di IndonesiaVisa DiplomatikVisa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarga, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Pemberian visa diplomatik merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di perwakilan Republik Dinas Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. Pemberian visa diplomatik merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di perwakilan Republik KunjunganVisa kunjungan diberikan untuk orang asing WNA yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, sosial budaya, pendidikan, pariwisata, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara itu, bisa diberikan kepada WNA yang berasal dari negara tertentu sesuai peraturan Menkumham pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi. Visa kunjungan bisa berupa kunjungan satu kali perjalanan single entry, kunjungan beberapa kali perjalanan multiple entry dan kunjungan saat kedatangan on arrival.Visa Tinggal TerbatasVisa tinggal terbatas diperuntukan kepada orang asing sebagai tenaga ahli, rohaniawan, peneliti, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan orang asing WNA yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas; atau dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Indonesia, landas kontinen, laut territorial, dan/atau ZEEI Zona Ekonomi Eksklusif IndonesiaJangka waktu visa tinggal terbatas di βrumah keduaβ adalah visa yang diserahkan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia setelah memenuhi syarat tertentu. Sedangkan untuk jangka waktu visa tinggal terbatas bisa diberikan maksimal 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 90 hari atau 30 Entry sekali masukVisa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Anda harus mengajukan pembuatan visa baru bila ingin kembali ke negara tujuan tadi, meskipun visa single entry masih aktif dan masa berlaku masih Entry beberapa kali masukMultiple Entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Jadi, Anda diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis. Multiple entry tetap memiliki waktu tinggal maksimal atau durasi lamanya tinggal di suatu negara. Jika telah melewati waktu maksimal, Anda harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut, setelah itu bisa datang visa bisnis multiple entry di Indonesia menerapkan 60 hari untuk setiap entry. Jika sudah 60 hari, Anda harus keluar dari Indonesia dan kembali ke negara asal. Setelah beberapa hari, baru dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa harus pengajuan visa dari awal on Arrival saat kedatanganVisa ini dapat Anda urus setelah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal. Selain itu, untuk cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan dan Anda juga harus membayar biayanya pada saat itu. Cara Membuat Visa- Pendaftaran dan reservasi jadwal interview bisa dilakukan secara Mempersiapkan dokumen yang dokumen antara lain paspor asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, formulir permohonan, foto, bukti pembayaran visa, surat keterangan sponsor, surat keterangan kerja, dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran/tabungan, jadwal perjalanan dan tiket pesawat, dan surat keterangan Penyerahan Dokumen- Pemberian visa. Proses pemberian visa setidaknya dalam empat hari kerja. Pada jenis visa yang ditempel, pemohon harus meninggalkan paspor selama pembuatan visa berlangsung. Sedangkan, untuk e-visa, pemohon akan menerima dokumen melalui Pembuatan Paspor dan VisaBiaya pembuatan visa tergantung dari jenisnya, mulai dari Rp 100 - 700 ribu atau bahkan lebih mahal. Sedangkan untuk paspor, biaya yang dikenakan mulai dari Rp350 ribu sampai per Berlaku VisaVisa adalah dokumen yang memiliki batas masa berlaku. Setiap negara memiliki aturan masing-masing mengenai masa berlaku visa. Di Indonesia sendiri, visa kunjungan yang diberikan kepada WNA berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga empat kali namun dengan durasi 30 hari saja. Sedangkan untuk visa tinggal, masa berlakunya selama dua Bebas Visa untuk WNIAda 71 negara bebas visa 2022 yang membebaskan pemegang paspor Indonesia untuk memasuki wilayahnya tanpa visa pre Bebas Visa di Kawasan AsiaBrunei β Bebas visa 14 hariKamboja β Bebas visa 30 hariHong Kong β Bebas visa 30 hariKazakhstan β Bebas visa 30 hari Kyrgyzstan β eVisa / visa on arrival 30 hari mendarat di Bandara Internasional ManasLaos β Bebas visa 30 hariMacau β Bebas visa 30 hariMalaysia β Bebas visa 90 hariVietnam β Bebas visa 30 hariMyanmar β Bebas visa 14 hariNepal β Visa on arrival 90 hariFilipina β Bebas visa 30 hariSingapura β Bebas visa 30 hariSri Lanka β Visa on arrival 30 hariTajikistan β e-Visa 45 hariThailand β Bebas visa 30 hariTimor-Leste β Bebas visa 30 hariPakistan β eVisa 90 hariUzbekistan β Bebas visa 30 hariMaldives β Visa on arrival 30 hariNegara Bebas Visa di Kawasan EropaBelarus β Bebas visa 30 hari. Harus datang dan pulang dari Minsk International AirportSerbia β Bebas visa 30 hariAzerbaijan β eVisa/ Visa on Arrival for 30 daysNegara Bebas Visa di Kawasan AfrikaCape Verde Island β Visa on arrival di Nelson Mandela International Airport, Amilcar Cabral International Airport, Cesaria Evora Airport, dan Aristides Pereira International AirportComoros Island β Visa on arrival 45 hariGabon β eVisa / Visa on arrival 90 hari dan harus melalui Libreville International AirportGambia β 90-day visa freeGuinea-Bissau β eVisa / Visa on arrival 90 hariMadagaskar β eVisa / Visa on arrival 90 hariMalawi β Visa on arrival 30 hari, bisa diperpanjang sampai 90 hariMaroko β Bebas visa 90 hariMali β Bebas visa 30 hari, butuh International Certificate of VaccinationMauritania β Visa on arrival di Nouakchott-Oumtounsy International Airport ddan perlu International Certificate of VaccinationMauritius β Visa on arrival 60 hariMozambique β Visa on arrival 30 hariNamibia β Bebas visa 30 hariSenegal β Visa on arrival, memerlukan International Certificate of VaccinationSeychelles β Visitorβs Permit 3 bulanSierra Leone β Visa on arrival, memerlukan International Certificate of VaccinationSomalia β Visa on arrivalTanzania β eVisa / Visa on arrival 3 bulanTogo β Visa on arrival 7 hariRwanda β Visa on arrival 90 hariUganda β Visa on arrival / eVisa, memerlukan International Certificate of VaccinationZimbabwe β eVisa / Visa on arrival 90 hariNegara Bebas Visa di Kawasan OseaniaFiji β Bebas visa 120 hariMarshall Island β Visa on arrival 90 hariMicronesia β Bebas visa 30 hariPalau Island β Visa on arrival 30 hariPapua New Guinea β eVisa / Visa on arrival 60 hariSamoa β Visa on arrival 60 hariTuvalu β Visa on arrival 30 hariCook Islands β Bebas visa 31 hariNiue β Bebas visa 30 hariNegara Bebas Visa di Kawasan CarribeanBarbados β Bebas visa 90 hariDominica β Bebas visa 21 hariHaiti β Bebas visa 90 hariSt. Vincent and the Grenadines β Bebas visa 30 hariNegara Bebas Visa di Kawasan AmerikaBermuda β tanpa batasan waktuChile β Bebas visa 90 hariKolombia β Bebas visa 90 hari bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun waktu 1 tahunEkuador β Bebas visa 90 hariGuyana β Bebas visa 30 hariNicaragua β Visa on arrival 30 hariBrazil β Bebas visa 30 hariPeru β Bebas visa 183 hariNegara Bebas Visa di Kawasan Timur TengahArmenia β eVisa / Visa on arrival 120 hariJordan β Visa on arrival Iran β eVisa / Visa on arrival 30 hariOman β eVisa 30 hariQatar β Bebas visa 30 hariDokumenyang setara dengan paspor digunakan untuk para pengungsi disebut. Sedangkan alat yang digunakan dalam proses penyalinan disebut mesin fotokopi. Dengan dilengkapi surat HOME; Artikel Baik 1. Download Lagu Senorita G Idle 21 May 2022. Doa Untuk Pemimpin Negara 21 May 2022; Doa Rosario Bahasa Inggris 21 May 2022;
Ketika Anda mau jalan-jalan keluar negeri, paspor pastinya menjadi dokumen yang harus selalu dibawa. Selain paspor kadang Anda juga perlu membawa visa, walaupun ada negara-negara yang membebaskannya. Jadi, Anda cukup membawa paspor saja. Paspor sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat terkait dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar masa berlaku paspor mulai dari satu hingga lima tahun. Nah, bila kamu punya rencana untuk berlibur ke luar negeri dalam waktu dekat, sebaiknya kamu mulai menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk permohonannya. Dokumen tersebut termasuk akta kelahiran asli dan salinan, KK asli dan salinan, KTP asli dan salinan, buku nikah orang tua jika memiliki anak yang ikut, paspor orang tua jika memiliki anak yang ikut dan kamu bisa membawa semua dokumen tersebut ke Kantor Imigrasi. Setelah selesai cek dokumen, petugas akan melakukan wawancara. Bila sudah lolos semuanya, kamu tinggal melakukan pembayaran Rp untuk paspor biasa dengan 48 halaman. embed video Untuk proses pembayarannya, kamu bisa menggunakan kanal-kanal yang ada di PT Bank Central Asia Tbk BCA. Kanal tersebut antara lain EDC BCA, KlikBCA Individu/Bisnis, ATM BCA serta kantor cabang. Sedangkan untuk prosedur lengkapnya, kamu bisa melihatnya di sini. Sumber
Ketikamembeli tiket kereta api (domestik atau internasional) di Situs web kereta api Rusia, ia meminta Rincian dokumen identitas: jenis dokumen dan nomor dokumen. Dalam "Jenis dokumen", satu Opsi disebut . ΠΠ - Dokumen asing (paspor, kartu identitas, dll.) Yang dikeluarkan untuk warga negara CIS, Latvia, Lithuania, Estonia, dan negara-negara - Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diberikan atau dikeluarkan kepada warga negara asal maupun seorang diplomat dan diakui keabsahannya secara internasional. Dilansir dari laman paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain memiliki tiga jenis paspor yang berlaku, yaitu Paspor Dinas, Paspor Diplomatik, dan Paspor Biasa. Demikian menurut laman resmi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, diplomat adalah orang yang berkecimpung dalam bidang diplomasi menteri luar negeri, duta besar, dan sebagainya. Fungsi Paspor DiplomatikPaspor Diplomatik hanya untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik. Karena itu, pemegang paspor ini bisa menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Menteri Luar menerangkan bahwa paspor diplomatik, dikeluarkan untuk diplomat dan pejabat pemerintah lainnya untuk tugas yang berhubungan dengan perjalanan internasional, dan untuk tugas pendampingan. Meskipun sebagian besar orang dengan kekebalan diplomatik membawa paspor diplomatik, namun memiliki paspor diplomatik tidak sama dengan memiliki kekebalan diplomatik. Pemberian status diplomatik, hak istimewa dari yang kekebalan diplomatik, harus berasal dari pemerintah negara yang memberikan status diplomatik. Juga, memiliki paspor diplomatik tidak berarti bebas visa perjalanan. Seorang pemegang paspor diplomatik harus mendapatkan visa non-diplomatik ketika bepergian ke negara di mana ia saat ini tidak juga akan diakreditasi sebagai diplomat, jika visa diperlukan untuk warga Mendapatkan Paspor DiplomatikDikutip dari laman paspor diplomatik dapat diberikan kepada WNI berdasarkan dua jenis syarat tujuan, yaitu penempatan pada perwakilan dan perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. 1. Penempatan pada PerwakilanBeberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat permohonan paspor diplomatik dalam rangka penempatan pada perwakilan sebagai berikut - Nota permohonan pembuatan paspor diplomatik dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai dalam Kementerian Luar Negeri- Nota permohonan pembuatan paspor diplomatik dari unit kerja Kementerian Luar Negeri yang memiliki kewenangan untuk mengatur mutase pegawai- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang sah- Fotokopi akta kelahiran atau surat pembuktian lainnya yang bersifat sah- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP- Fotokopi Kartu Keluarga KK2. Perjalanan untuk Tugas yang bersifat Diplomatik Beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat permohonan paspor diplomatik dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik sebagai berikut - Surat permohonan dari instansi maupun lembaga pemerintah pengusul- Surat persetujuan dari Pemerintah untuk melaksanakan tugas diplomasi ke luar negeri dari pihak kementerian yang mengurusi bidang kesekretariasan atau surat perintah dari Tentara Nasional Indonesia TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang sahPermohonan paspor diplomatik ditujukan secara elektronik kepada Menteri melalui pejabat yang diisyaratkan oleh Direktorat Konsuler melalui laman Kementerian Luar Negeri. Hal tersebut dilakukan dengan mengisi formular dan mengunggah dokumen persyaratan permohonan. Kemudian, akan dilakukan tahap pemeriksaan oleh pejabat yang diisyaratkan oleh Direktorat Konsuler. Setelah permohonan diterima, pengirim akan mendapatkan notifikasi secara elektronik berupa pernyataan permohonan tidak lengkap, tidak memenuhi, ataupun lengkap. Proses setelah surat diterima, akan membutuhkan waktu 1 satu hari kerja hingga adanya notifikasi jawaban elektronik kepada juga Peringkat Paspor Indonesia Menurut Situs Henley dan Passport Index Cara Mudah untuk Mengurus Paspor Lewat WhatsApp - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Yandri Daniel Damaledo View AA 1Apa itu E-Paspor? Paspor biometrik atau sering disebut dengan paspor elektronik (e-paspor) adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu Jenis β Jenis paspor yang berlaku di Indonesia ada 3 jenis. Masing-masing paspor ini memiliki kegunaan yang berbeda-beda dan tidak dapat digunakan sembarangan. Kamu perlu mengetahui tentang perbedaan jenis paspor Indonesia ini agar tidak salah dalam menggunakannya. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai identitas seorang warga negara yang ingin memasuki negara lain. Tanpa paspor ini, kamu tidak diizinkan untuk masuk ke negara lain. Paspor dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Seperti paspor untuk ibadah haji, paspor untuk TKI, paspor untuk pelajar, dan lain-lain. Untuk kamu yang hobi travelling, kamu juga wajib memiliki paspor agar bisa melakukan perjalanan wisata di luar negeri. Mengingat pentingnya paspor sebagai identitas resmi saat berkunjung ke negara lain, sebaiknya kamu mengetahui jenis paspor dan cara membuat paspor. Yuk, simak uraian berikut ini! Jenis-jenis Paspor 1. Paspor Biasa Warna Hijau 2. Paspor Diplomatik Warna Hitam 3. Paspor Dinas Warna Biru Tua Syarat dan Cara Membuat Paspor Biasa Jenis-jenis Paspor Paspor yang diterbitkan pemerintah Indonesia ada 3 jenis. Untuk lebih mudahnya, kamu dapat membedakan jenis paspor berdasarkan warna. Masing-masing paspor ini memiliki kegunaan yang berbeda. Berikut ini rinciannya. 1. Paspor Biasa Warna Hijau Paspor biasa yang berwarna hijau merupakan paspor yang digunakan secara umum. Semua warga negara Indonesia dapat memiliki paspor jenis ini jika ingin pergi ke luar negeri. Paspor ini dapat digunakan untuk travelling, ibadah haji, belajar, bekerja, dan keperluan lainnya. Jenis paspor Indonesia warna hijau ini ada dua macam, yaitu paspor reguler dan paspor elektronik atau e-paspor. Masa berlaku paspor ini adalah selama 5 tahun dan harus diperbarui paling lambat sekitar 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. 2. Paspor Diplomatik Warna Hitam Sesuai namanya, jenis paspor ini digunakan untuk keperluan diplomatik. Warna paspor ini hitam, berbeda dengan paspor biasa. Paspor diplomatik ini diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. Tidak semua orang bisa mendapatkan paspor ini. Paspor diplomatik hanya diberikan kepada pejabat negara atau pegawai kementerian yang akan melakukan kunjungan diplomatik ke luar negeri. Misalnya untuk melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga. 3. Paspor Dinas Warna Biru Tua Jenis paspor berdasarkan warna berikutnya adalah paspor dinas yang berwarna biru tua. Paspor dinas ini diberikan kepada pegawai negeri atau konsultan pemerintahan yang akan berangkat ke luar negeri untuk kepentingan tugas pemerintahan. Dinas atau kunjungan kerja yang dilakukan aparatur negara ini tentu saja atas persetujuan dari instansi masing-masing. Sehingga agenda kegiatan di luar negeri sudah diatur untuk keperluan pekerjaan yang berkaitan dengan pemerintahan. Syarat dan Cara Membuat Paspor Biasa Setelah mengetahui jenis paspor, kamu perlu mengetahui persyaratan dan prosedur cara membuat paspor agar dapat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan untuk membuat paspor biasa warna hijau. β KTP asli dan fotokopi β Kartu keluarga asli dan fotokopi β Akta kelahiran asli dan fotokopi jika tidak punya dapat diganti ijazah β Jika pemohon masih anak-anak, maka perlu melampirkan paspor dan buku nikah orang tua. β Formulir permohonan pembuatan paspor β Meterai Cara membuat paspor dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat maupun secara online. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, kamu akan diberikan nomor antrian untuk melakukan wawancara dan foto paspor. Biasanya, pertanyaan wawancara berkisar terkait negara yang akan dikunjungi dan tujuan untuk mengunjungi negara tersebut. Biaya pembuatan paspor biasa reguler sebesar sedangkan biaya pembuatan e-paspor adalah kamu dapat melakukan pembayaran di loket yang ditunjuk maupun di bank yang telah ditentukan. Paspornya akan jadi dalam beberapa hari. Jika kamu ingin membuat paspor secara online, caranya adalah dengan mengakses situs Pilih menu pembuatan paspor online. Kemudian isilah formulir dengan lengkap dan benar. kamu akan diminta melakukan pembayaran melalui bank yang ditentukan. Setelah kamu melakukan pembayaran, lakukan verifikasi di situs imigrasi tersebut. Kamu dapat memilih tanggal berapa akan datang ke kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pemotretan. Jangan lupa untuk mencetak lampiran tanda terima yang dikirimkan ke alamat emailmu. Sama seperti membuat paspor biasa reguler, cara membuat paspor online tetap mengharuskanmu datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara, sidik jari, dan pemotretan. Bedanya adalah kamu sudah mendapat kepastian tanggal kedatangan jika daftar secara online. Setiap harinya ada pembatasan kuota layanan di kantor imigrasi, sehingga jika kamu datang langsung terlambat, kamu bisa kehabisan kuota dan harus datang lagi keesokkan harinya. Prosedur birokrasi dalam pembuatan paspor sudah mengalami banyak perbaikan. Sistemnya telah dibuat sesederhana mungkin dan meminimalisir adanya pungutan liar dan calo. Sebaiknya kamu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan jangan berpikir untuk mencari jalan pintas untuk bisa memiliki paspor. Jadilah warga negara yang baik dan turut mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setelah memiliki paspor, kamu bisa berkunjung ke negara lain sesuai keperluanmu. Kamu bisa bekerja maupun belajar di luar negeri. Kamu juga bisa travelling ke negara-negara impianmu. Namun, tetaplah bijak dalam melakukan perjalanan wisata. Banyak orang yang memaksakan untuk utang demi gaya hidup dan travelling ke luar negeri. Tentu hal ini tidak perlu ditiru, ya. Hindari memaksakan jalan-jalan ke berbagai negara untuk tujuan pamer, sedangkan keuanganmu tidak mencukupi. Jadi, pastikan kemampuan finansialmu aman untuk melakukan travelling ke luar negeri.BerikutCara Penggantiannya, Beserta Dokumen Persyaratan yang Diperlukan Lantas, bagaimana jika terjadi kasus paspor hilang karena dicuri, lupa menaruh, jatuh di tempat umum, dan lain sebagainya? Minggu, 6 Desember 2020 18:18